Dari  beberapa pengertian, ringkasnya negara adalah suatu wilayah yang  terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Dalam khazanah kajian Islam, istilah negara bisa bermakna daulah, khilafah, hukumah, imamah dan kesultanan.
1. Daulah
 Istilah daulah berasal dari bahasa Arab dari asal kata; dala – yadulu – daulah  = bergilir, beredar, dan berputar. Kata ini dapat diartikan kelompok  sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan terorganisir oleh  suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemashlahatan.
  Menurut sejarah, istilah ini pertama kali digunakan dalam politik Islam  ketika kekhalifahan dinasti ‘Abbasiyyah meraih tampuk kekuasaan pada  pertengahan abad ke delapan. Pada masa tersebut, kata daulat diartikan dengan kemenangan, giliran untuk meneruskan kekuasaan dan dinasti. Atau jika sebelum masa ‘Abbasiyyah pernah ada daulah Umayyah atau “giliran keluarga Umayyah” maka selanjutnya adalah “giliran keluarga Bani Abbas” (daulah Abbasiyah).
  M.Dien Syamsudin menyebutkan bahwa berpangkal pada penisbatan dengan  kekuasaan ‘Abbasiyyah serta kemudian Ustmaniyyah, maka kata daulah  mengalami transformasi makna menjadi “negara” atau “kekuasaan negara”.  Sehingga, tegas Syamsuddin untuk menunjukan konsep negara atau  negara-bangsa, pemikiran politik Islam mengajukan kata daulah, seperti terdapat dalam istilah din wa daulah untuk “ agama dan negara”.
2. Khilafah
 Istilah Khilafah mengandung arti “perwakilan”, “pergantian”, atau “jabatan Khalifah”. Istilah ini berasal dari kata Arab “Khalf” yang berarti “wakil”, “pengganti”, “penguasa”. 
  Dalam sejarah Islam, istilah ini pertama kali digunakan ketika Abu  Bakar menjadi khalifah pertama setelah Nabi Muhammad. Dalam pidato  inagurasinya Abu Bakar menyebut dirinya sebagai “Khalifah Rasul Allah” dalam  pengertian “pengganti Rasulullah”. Karena itu istilah ini, sangat erat  kaitannya dengan tugas-tugas kenabian yaitu meneruskan misi-misi Rasul.
3. Hukumah
 Adapun istilah hukumah bermakna “pemerintahan”. Dalam bahasa persia dibaca dengan sebutan hukumet. Istilah ini tidak sama dengan istilah “daulah”. Selain itu, hukumah juga berbeda dengan konsep khilafah dan imamah. Sebab kedua konsep ini lebih berhubungan dengan format politik dan kekuasaan, sedangkan hukumah lebih berhubungan dengan sistem pemerintahan.
 Menurut Said Agil, konsep negara seperti hakimiyah  merupakan produk dari pemahaman yang sangat harfiah terhadap al-Qur’an.  Konsepsi tersebut menuntut adanya suatu pemerintahan Ilahi, yang dalam  format kelembagaan negara akan berbentuk negara teokrasi.
4. Imamah
Di samping istilah di atas, term Imamah juga sering dipergunakan dalam menyebutkan negara dalam kajian keislaman. Pada dasarnya, teori imamah lebih banyak dikembangkan di lingkungan Syi’ah, ketimbang di lingkungan Sunni. Imamah berarti pemimpin religio-politik (religious-political leaderships)  seluruh komunitas muslim, dengan tugas yang telah diembankan Allah  kepadanya, yaitu memimpin komunitas tersebut untuk memenuhi  perintah-perintah-Nya.
5. Kesultanan
Adapun istilah kesultanan  dapat diartikan “wewenang”, “kekuasaan” “pengatur” atau “pemerintahan”.  Di Indonesia, istilah ini lazim digunakan oleh raja Islam yang  memerintah di Nusantara. Ketika seorang raja di nobatkan menjadi  pimpinan kerajaan Islam, maka laqab sultan dipakai belakangan  namanya. Gelar sultan mirip dipakai oleh nam-nama penguasa Dinasti Ayyub  yang berjaya di Timur Tengah sepanjang abad XII.
Dari  uraian di atas, tampak bahwa istilah negara dalam Islam memiliki  beragam corak. Menurut sejarah, hampir semua istilah tersebut pernah  dipraktekan oleh umat Islam. Karena itu, asumsi yang mengatakan tidak  ada “Negara Islam” tampaknya perlu dipertanyakan.
0 komentar:
Posting Komentar