Pertanyaan
Apakah kitab fiqhus sunnah dapat dipakai pedoman tahkim, seperti kita kitab fiqih lainnya yang mu’tamadad?
Jawaban
Tidak dapat digunakan sebagai pedoman tahkim, kitab tersebut hanya dipakai sebagai penguat atau pelengkap hukun-hukum yang berlandaskan salah satu madzab empat bagi orang yang sudah mumarosahlil madzahibil arba’ah.
Dasar Pengambilan Dalil
Bughyatul Mustarsyidun, hal. 7
ونقل ابن صلاح عن الإجتماع أنه لايجوز تقليد غير الأئمة الأربعة الى ان قال ومن افتى بكل قول او وجه من غير نظر الى ترجيح فهو جاهل خارق للإجماع.
Ibnu sholah menukil dari ijma’ (kesepakatan para ulama’) sesungguhnya tidak boleh taqlid (mengikuti) pada selain imam empat. S/d kata-kata …. Barang siapa memberi fatwa dengan pendapat atau wajah (kasus hukum) dengan tanpa memandang atas tarjih (yang unggul) maka ia bodoh dan menentang terhadap ijma’/kesepakatan para ulama’.
0 komentar:
Posting Komentar