- Pengurus Besar (tingkat Pusat)
 - Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
 - Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)
 - Majelis Wakil Cabang (tingkat Kecamatan)
 - Pengurus Ranting (tingkat Desa/Kelurahan)
 
Untuk tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis  Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
- Mustasyar (Penasehat)
 - Syuriah (Pimpinan Tertinggi)
 - Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
 
Untuk tingkat Ranting, setiap kepengurusan  terdiri dari:
- Syuriaah (Pimpinan tertinggi)
 - Tanfidziyah (Pelaksana harian)
 
0 komentar:
Posting Komentar